Itjen Kementan Laksanakan Audit Kinerja Penyuluh Pertanian di Bali
Denpasar, 21 Juli 2026 – Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjentan), didampingi Tim Pusat Penyuluhan (Pusluh) Kementerian Pertanian, melaksanakan entry meeting uji petik penilaian kinerja penyuluh pertanian tingkat provinsi serta seluruh kabupaten/kota di Bali. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Meeting BRMP Bali ini dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) serta dipimpin oleh Ir. Riade Prihantini, M.M., dari Itjentan. Peserta kegiatan terdiri atas Ketua Tim Kerja (Katimker) dan perwakilan penyuluh pertanian dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali.
Dalam laporannya, Ketua Kelompok Substansi Pengelolaan Penyuluhan Pertanian (Kelsi) Provinsi Bali, I Ketut Arya Sudiadnyana, S.P., M.Agb., menyampaikan berbagai capaian dan kegiatan penyuluh pertanian di Bali dalam mendukung program-program Kementerian Pertanian. Ia juga menjelaskan sinergi yang telah terjalin antara penyuluh dengan instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Untuk mendukung kelancaran proses audit, Arya mengimbau seluruh peserta agar menyampaikan data yang sesuai dengan kondisi di lapangan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Eko Nugroho Jati, S.ST., menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Tim Itjen Kementerian Pertanian. Ia menegaskan bahwa BRMP Bali dan para penyuluh pertanian selama ini selalu berkolaborasi dalam melaksanakan berbagai program strategis Kementerian Pertanian di Provinsi Bali.
"Bagi kami, apa pun program pertanian di Bali selalu kita kerjakan bersama. Sinergi antara BRMP Bali dan penyuluh telah terjalin dengan baik sejak sebelum transformasi penyuluh dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Dengan adanya transformasi ini, kolaborasi antara BRMP Bali dan penyuluh semakin kuat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Auditor Itjen Kementerian Pertanian, Riski Arifanto, S.E., M.M., menjelaskan bahwa proses transisi penyuluh dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat membawa berbagai perubahan, baik dari sisi administrasi, tugas, tanggung jawab, maupun pengelolaan keuangan.
Ia menjelaskan bahwa audit kinerja akan mencakup sejumlah aspek, di antaranya administrasi kepegawaian, pengelolaan keuangan, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta pelaksanaan kegiatan teknis penyuluhan.
Riski juga menyoroti proses verifikasi dan validasi (verval) usulan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bantuan pemerintah yang dilakukan oleh penyuluh. Menurutnya, karena proses verifikasi dilakukan menggunakan metode sampling, perlu adanya standar pelaksanaan yang lebih jelas dalam petunjuk teknis (juknis). "Standar tersebut penting sebagai pedoman pelaksanaan sekaligus untuk memberikan perlindungan kepada penyuluh dari berbagai risiko yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan tugasnya," jelasnya.
Melalui audit ini diharapkan dapat diperoleh gambaran objektif mengenai kinerja penyuluh pertanian di Bali, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola penyuluhan yang semakin profesional, akuntabel, dan mampu mendukung keberhasilan program-program strategis Kementerian Pertanian.